Sabtu, 17 September 2022

Manajemen zakat dan wakaf ditinjau dari beberapa aspek

 Tugas 2


NAMA : RIRIN DWIARIANTI

KELAS: PERSYA 3D

MATKUL: MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF

DOSEN PENGAMPU: Tezi Asmadia,M.E Sy

ZAKAT DAN WAKAF DITINJAU DARI BEBERAPA ASPEK

A. Zakat dan wakaf ditinjau dari aspek agama

           Islam secara garis besar meliputi dua aspek, yakni (1) ajaran-ajaran yang murni merupakan hubungan antara manusia dengan Allah, yang disebut ibadah, seperti shalat dan puasa, (2) ajaran-ajaran yang murni merupakan hubungan antar sesama manusia (hubungan sosial), yang disebut mu’amalah (dalam arti luas), seperti hukum-hukum tentang perdagangan, keuangan, perbuatan kriminal dan sebagainya. Di samping itu, terdapat juga ajaran yang merupakan ibadah berdimensi sosial, yakni zakat dan wakaf.

Zakat dan Wakaf merupakan lembaga yang dikenal dalam hukum Islam dan sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat. Berdasarkan fakta sejarah yang ada, Zakat dan Wakaf dapat mengatasi permasalahan ekonomi saat itu.

         merupakan salah satu kewajiban umat Islam bagi yang mampu, dan Wakaf merupakan shadaqah jariyah yang dianjurkan dalam hukum Islam. Mengingat pentingnya kedua lembaga ini, pemerintah Indonesia memfasilitasinya antara lain dengan membuat peraturan, kebijakan yang mempermudah pelaksanaan dan pengelolaan Zakat clan Wakaf. Kondisi ini didukung oleh para ulama di Indonesia dengan adanya pemikiran baru tentang Zakat produktif dan Wakaf tunai.

        Zakat merupakan ajaran Islam yang bersifat mengikat kepada setiap Orang yang telah memenuhi syarat.Pada hakekatnya, zakat adalah harta Titipan Allah yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk kemaslahatan Bersama. Kemaslahatan yang ditimbulkan oleh zakat adalah membersihkan Jiwa dan harta pembayar zakat (Muzakki) dan dapat memberi ketenangan Batinnya karena ia telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan Allah Swt.Sedangkan wakaf merupakan bentuk mendonasikan sebagian harta Untuk dimanfaatkan secara produktif oleh umat. Asset wakaf dapat Digunakan untuk aktifitas tertentu dan juga untuk pelayanan publik sebagai Bentuk kebaktian seseorang kepada bangsa dan perkhidmatan kepada para Generasi yang akan datang. Wakaf merupakan amal jariyah untuk Menumbuhkan jiwa kepedulian anatar sesama yang pahalanya terus Mengalir meskipun Wakiftelah meninggal dunia.

          ajaran Islam ini (zakat dan wakaf) merupakan representasi Dari amal ibadah seseorang yang ditujukan untuk kemaslahatan umum. Meskipun zakat sebagai amalan wajib sedangkan wakaf sebagai amalan Sunnah, namun keduanya dapat menjadi salah satu upaya penerapan dari Pengajaran tasawuf dan bukti atas kesolehan sosial bagi setiap orang yang Melakukannya (Muzakki dan Wakif) karena zakat dan wakaf selain Berdimensi ibadah, keduanya memiliki dimensi sosial.

B. Zakat dan wakaf ditinjau dari aspek Sosial

Zakat dari aspek Sosial

           Zakat merupakan bentuk regulasi Islam yang sifatnya mengikat Kepada setiap hamba-Nya yang mampu.Pada hakekatnya, zakat adalah Harta titipan dari Allah SWT untuk dikeluarkan bagi kemaslahatan bersama.Dalam kehidupan sosial, zakat memiliki manfaat baik untuk pembayar zakat (muzakki) maupun penerima zakat (mustahiq). Adapun manfaat zakat tersebut adalah;Pembersih jiwa dan harta bagi pembayar zakat (muzakki), memberi ketenangan batin, karena pembayar zakat (muzakki) telah melaksanakan kewajibannya, menghindarkan diri dari sikap tamak terhadap harta dunia, menumbuhkan jiwa sosial pembayar zakat (muzakki), menisbikan jurang antara si kaya dan si miskin sehingga menjadikan moral yang terbentuk adalah moral yang peduli terhadap sesama, menjalin hubungan silaturahmi antara pembayar zakat (muzakki) dan penerima zakat (mustahiq), membantu meringankan beban hidup penerima zakat (mustahiq), memotivasi penerima zakat (mustahiq) untuk bisa meningkat statusnya menjadi pembayar zakat (muzakki), menghilangkan sifat dengki dan benci bagi penerima zakat (mustahiq), danbagi seorang muallaf, zakat dapat memberikan pengajaran bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang melalui saling berbagi (Al-Qardhawi, hal. 848-875).

Wakaf dari aspek Sosial

        Sistem Islam meletakkan wakaf sebagai bentuk distribusi kekayaan Yang bersifat produktif di masyarakat, dari wilayah kepentingan pribadi Sekaligus wilayah kekuasaan pemerintah, dan mengalokasikan bagian Kekayaan tersebut untuk aktifitas-aktifitas tertentu dan pelayanan publik Sebagai bentuk kebaktian kepada bangsa dan penanaman jasa kepada Generasi yang akan datang.

       Wakaf dengan praktek sosial dalam sejarah Islam yang sangat berkembang Dari segi kuantitas dan tujuannya. Wakaf Islam telah mencapai jumlah yang Sangat menonjol di antara seluruh kekayaan produktif di semua negara Islam di mana perjalanan masa telah meberikan kesempatan yang menandai Bagi akumulasi pertumbuhan kekayaan wakaf (Mundzir Kahf, Terj., Badan Wakaf Indonesia (BWI), 2007, hal. 71-72). Dalam kehidupan sosial, wakaf Memiliki manfaat baik bagi pemberi wakaf (waqif) dan pengelola wakaf (nazhir). Diantara manfaat wakaf dalam kehidupan sosial adalah; Merupakan amalan jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun si Wakif telah meninggal dunia (Faizin Muhith, 2013, hal. 45), Menumbuhka Jiwa peduli sesama, Merupakan bentuk jihad modern dimana para Wakif Berjihad melawan kemiskinan dan kebodohan menggunakan hartanya Yang dipercayakan kepada Nazhir untuk dikelola dan dimanafaatkan Hasilnya untuk kemaslahatan umat (Faizin Muhith, hal. 61-62), Dapat Menopang dan menggerakkan kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, sosial, budaya dan lain-lain. Adapun manfaat yang diperoleh baik oleh wakif berkaitan dengan upaya Meningkatkan kesolehan sosial antara lain;Menghilangkan sifat tamak dan Kikir, Jika dikelola secar produktif, profesional, dan amanah; nilai nominal Harta wakaf akan bertambah, penerima manfaaatnya semakin banyak dan Luas, dan pahala bagi Wakif diyakini akan semakin besar (Badan Wakaf Indonesia, Al-Awqaf, No. 1, 2015, hal. 6).

C. Zakat dan wakaf ditinjau dari aspek Politik

Zakat dari aspek Politik

           dalam tulisan ini sama seperti yang dipahami oleh Aristoteles dalam The Ethics, yakni sesuatu yang mempunyai kebaikan tertinggi. Seperti halnya politik, zakat juga memiliki kebaikan dalam suatu negara. Jadi politik dan zakat memiliki tujuan yang beririsan, baik secara konsepsional-teoritis maupun praksis-implementatif.

         Politik dalam tulisan ini juga sama seperti apa yang dituturkan Imam al-Ghazali dalam al-Iqtishad fi al-I’tiqad bahwa agama (Islam) dan negara (politik-kekuasaan) seperti “saudara kembar”. Artinya, keteraturan agama sangat tergantung pada keteraturan negara. Sementara keteraturan negara tergantung pada pemimpin yang ditaati.

       Dimensi politik zakat artinya segi, regulasi, dan praksis zakat yang dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan negara-bangsa, dalam konteks ini adalah Indonesia. Jika pajak secara politis menjadi instrumen pembangunan baik mental maupun spiritual, maka zakat juga adalah instrumen ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.

         karena zakat mengandung dimensi politik, peran pemerintah diharapkan lebih maksimal, sebagaimana pemerintah membuat regulasi mengenai pajak. Hal ini penting agar zakat tidak dipandang sebagai perintah suka rela. Padahal zakat dititahkan Allah.

Wakaf dari aspek Politik

       Politik memberikan landasan bagi perkembangan hukum wakaf dari aspek pembentukan, efektifitas, dan kekuatan berlakunya hukum. Wakaf sebagai lembaga tumbuh dari bawah bukan tumbuh dari atas. Proses perumusan pengaturan hukum wakaf uang ditentukan penguasa, karena melihat potensi wakaf dan lembaganya memiliki nilai ekonomis secara hukum dalam kerangka kepentingannya dan kepentingan umat Islam secara umum.

D. Zakat dan wakaf ditinjau dari aspek Ekonomi

Zakat dari aspek ekonomi

         Jika dilihat dari aspek ekonomi, zakat memiliki berbagai implikasi Ekonomi yang penting antara lain terhadap konsumsi agrerat, tabungan Nasional, investasi, dan produk agrerat. Implikasi terpenting zakat yaitu Dampaknya terhadap konsumsi agrerat. Dalam perekonomian Islam.

        zakat diterapkan, masyarakat akan terbagi dalam dua kelompok Pendapatan yaitu pembayar zakat (muzakki) dan penerima zakat (mustahiq). Kelompok pembayar zakat (muzakki) akan men-transfer sejumlah proporsi Pendapatan mereka ke kelompok penerima zakat (mustahiq). Hal ini secara Jelas akan membuat pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) Dari mustahik akan meningkat (Wibisono, 2015, hal. 8). Peningkatan Disposableincomeakan meningkatkan konsumsi dan sekaligus mengizinkan Mustahiq untuk mulai membentuk tabungan. Dalam jangka panjang, Transfer zakat membuat ekpektasi pendapatan dan tingkat kekayaan Mustahiq meningkat yang pada giliran-nya membuat konsumsi mereka Menjadi lebih tinggi lagi.

Wakaf dari aspek ekonomi

         penduduk mayoritas muslim dan bentang wilayah setara Dengan Eropa, potensi wakaf Indonesia sangat besar. Hingga saat ini, tanah Wakaf di Indonesia yang sudah terdata mencapai tidak kurang dari 400 ribu Persil dengan luas lebih dari 4 miliar meter persegi (Dokumentasi Bwi, 2015).Namun, sebagian besar aset wakaf itu digunakan untuk masjid, Madrasah, dan kuburan yang manfaat ekonominya masih terbatas.Banyak Dari aset-aset wakaf itu ternyata belum bisa mandiri, masih membutuhkan Bantuan dari kotak amal dan pemerintah.Oleh karena itu, aset-aset itu masih Mengandung potensi yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi aset Yang mempunyai sisi produktifitas sehingga bisa mendatangkan manfaat Yang lebih besar bagi masyarakat.


Manajemen zakat dan wakaf ditinjau dari beberapa aspek

 Tugas 2 NAMA : RIRIN DWIARIANTI KELAS: PERSYA 3D MATKUL: MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF DOSEN PENGAMPU: Tezi Asmadia,M.E Sy ZAKAT DAN WAKAF DIT...